Pengertian HAKAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi
hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak –
hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu
gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata –
mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa
sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang
lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
Sejarah
singkatnya timbulnya HAKAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai
piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di
inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara
sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan
para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal
dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum
sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan
antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the
hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat
ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa
harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa
tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia
yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution.
Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan
suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara
dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh
raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang –
wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan
rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat
perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional
sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang
lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan
nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani
mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan
disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi
manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum
perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal
10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan
berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang
menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya
suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan
agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia
dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan
Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang
berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan
genosida;
- Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
No comments:
Post a Comment