Friday, 30 May 2014

Maksud Tersirat disebalik Lirik Lagu ' Di Palang Ini'


DI PALANG INI LIRIK....

Di kamar gelap Aku melukis
Di kamar gelap Gambar isteri
Di kamar gelapGambar misteri
Di kamar gelap Menyendiri

Di samar gelap  Ayah dan ibu
Di samar gelap Anak di rindu
Di samar gelap Kesudahanku
Di samar gelap Tersendiri

Tolonglah bilang Apa salahku
Apakah bukti kesalahanku
Tolong jelaskanApakah dosaku
Apakah erti menghukumku
Hakim yang tiada Bukti yang di reka
Apakah ini keadilan, oh Ilahi
Tuhanku Kau tunjukkkanlah cahaya
Berikanlah sejalur harap padaku
Yang pasrah di haribaanMU

Di palang ini Aku tersaksi
Tangisan anak & doa isteri
Di palang ini Aku di rampas
Sebuah maruah dan harga diri
Di malam ini Aku menolak
Di malam ini  aku mengharap
Setiap ehsan dari kuasa
Yang Maha Besar Maha Menyaksi

Lagu dipalang ini menyaksikan bahawa seorang individu yang tidak terbela oleh keadilan dunia. Beliau ditangkap dan dihukum tanpa menyaksikan sebarang kesilapan yang dilakukan. Namun begitu keadilan dunia telah mencabuli hak individu tersebut. Meskipun tiada kesalahan dan tiada bukti, individu tersebut tetap akan dihukum.


Tugasan Berkumpulan

Assalamualaikum dan salam sejahtera..

Untuk tugasan berkumpulan kami telah memilih kajian luar dengan menggunakan intrumen temubual sebagai kaedah kajian kami. kami memilih topik :

" HAK UNTUK MENDAPAT RAWATAN PERCUMA BAGI GOLONGAN MISKIN'

Tujuan kami memilih topik adalah adalah untuk mengkajai sejauh mana keberkesanan sistem rawatan di malaysia untuk membela masyarakat khasnya untuk golongan miskin. Kami amat tertarik dengan topic ini kerana kebanyakan daripada hospital kerajaan tidak mempunyai peralatan lengkap untuk merawat pesakit. Untuk menyelamatkan pesakit, pesakit akan dipindah ke hospital swasta yang mempunyai bil yang tinggi. Sebagai individu yang berpendapatan tinggi tidak mempunyai sebarang masalah kerana mereka mungkin akan di cover dengan syarikat insurans namun bagi golongan miskin mereka tidak mampu dan perlu membayar bil terlebih dahulu sebelum membuat rawatan sehingga ada antara mereka terpaksa membuat bantuan daripada jiran-jiran tertangga serta rakan.rakan.

Oleh itu apa yang kami ingin bincangkan dalam kajian kami ialah dimanakan tindakan kerajaan bagi mengatasi masalah ini.



Thursday, 22 May 2014

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAKAM

Hak asasi adalah hak hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak hak asasi ini menjadi dasar hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sejarah singkatnya timbulnya HAKAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak hak kaum bangsawan dan gereja.

Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
          Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

                                                        
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)


Wednesday, 21 May 2014

Biodata Peribadi

Biodata Peribadi

Assalamualaikum dan Salam Sejahtera untuk semua rakan-rakan, sahabat serta Pensyarah bagi subjek Hak Asasi Manusia Encik Mohamad bin Taha. Disini saya menyediakan beberapa butiran peribadi saya.




NAMA                        : ‘ADIL FAKHRI BIN MOHAMAD ZAKI
NO. MATRIK            : A142120
PROGRAM                : SUKAN DAN REKREASI
TAHUN PENGAJIAN : 2
GMAIL                       : adilfakhri90@gmail.com
FACEBOOK              : ADIL FAKHRI
NO. TEL                     : 013-9672308
ALAMAT KOLEJ     : KOLEJ IBRAHIM YAAKUB

ALAMAT RUMAH   : LOT 2489, JALAN MAWAR, KG AMIR, 22200, BESUT, TERENGGANU